BERANDA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.

WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

FOLLOW US
Selamat datang di Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov.Jawa Timur - Indonesia
Si-MANIS
Sistem Pelayanan Administrasi
DESA TAMBAKAN

BERITA DAN FOTO
HOME AGENDA DAN BERITA GALERI FOTO ASPIRASI WARGA
POTENSI UNGGULAN DESA
GALERI UMKM CAFE SAUNG DESA BUMI PERKEMAHAN HOMESTAY RUMAH WARGA KOLAM PEMANCINGAN REST AREA
APARATUR DESA

PROFIL DESA
Sejarah Desa Wilayah Desa Arti Lambang Desa Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
RT/RW PKK Karang Taruna LPM LINMAS Tokoh Masyarakat Pendamping Desa
STATISTIK DESA
Data Wilayah Administratif Data Pendidikan Data Pekerjaan Data Jenis Kelamin Data Golongan Darah Data Perkawinan
SYARAT PENGAJUAN SURAT
Membuat Akta Kelahiran Membuat KTP Membuat Kartu Keluarga Pindah Nikah Keterangan JAMKESOS Keterangan Tidak Mampu Keterangan Domisili Keterangan Jual Beli Keterangan Bepergian Catatan Kepolisian Keterangan Kehilangan Keterangan Kematian
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Aplikasi DESAKU | DESA TAMBAKAN : Kec. Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
SENIN 2022-06-20

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DILIHAT OLEH : 16 VIEWERS
`

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Lambang PBD Desa Tambakan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambakan adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berkedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus lembaga pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD memiliki susunan jabatan yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses perumusan kebijakan desa serta pengambilan keputusan strategis melalui musyawarah desa. Keberadaan dan kewenangan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


Tugas Pokok BPD

Fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa adalah mendukung terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan. BPD menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan Pemerintah Desa dalam menyampaikan aspirasi, saran, serta kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan desa dilaksanakan sesuai peraturan dan hasil musyawarah bersama.

Fungsi Utama BPD :
Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

Tugas dan Wewenang BPD :
Menggali dan mengelola aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Mengawasi pelaksanaan APB Desa
Menjaga adat, nilai, dan budaya masyarakat desa

Keanggotaan BPD :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota


Daftar Anggota BPD

Ketua BPD :
ASMUNI, S.Pd

Wakil Ketua BPD :
SUJARI

Sekretaris BPD :
NANANG SETYOBUDI

Anggota BPD :
NUNUK UMININGSIH
HANIS YUNIATRI
SUGIANTO
MUALIM



WEB OFFICIAL PELAYANAN PUBLIK
DESA TAMBAKAN : Kec.Gandusari - Kab. Blitar - Prov. Jawa Timur - Indonesia.
Kantor Desa : Jl. Merdeka No.01 Tambakan, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur [66187]

Semangat desaku, semangat pemuda, pemudi dan semua warga, ayo wujudkan desa maju bersama-sama. Giat belajar, bekerja dan beribadah. Kuatkan tekad membangun desa!!


IKUTI KAMI

MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.


© Copyright (2022) TELEMATIKA SAINS - All Rights Reserved
Learn about our company work!