Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
DILIHAT OLEH : 16 VIEWERS
Lambang PBD Desa Tambakan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambakan adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berkedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus lembaga pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD memiliki susunan jabatan yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses perumusan kebijakan desa serta pengambilan keputusan strategis melalui musyawarah desa. Keberadaan dan kewenangan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Tugas Pokok BPD
Fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa adalah mendukung terselenggaranya pemerintahan desa yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan. BPD menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan Pemerintah Desa dalam menyampaikan aspirasi, saran, serta kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan desa dilaksanakan sesuai peraturan dan hasil musyawarah bersama.
Fungsi Utama BPD :
Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Tugas dan Wewenang BPD :
Menggali dan mengelola aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Mengawasi pelaksanaan APB Desa
Menjaga adat, nilai, dan budaya masyarakat desa
Keanggotaan BPD :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota

Daftar Anggota BPD
MAKSUD DAN TUJUAN
Website ini bertujuan sebagai pusat informasi lokal desa, media promosi dan pengembangan potensi unggulan dan UMKM desa, media silaturahmi dan komunikasi perangkat desa dengan warga, alat untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan administratif.
LINK POPULAR
APARATUR DESA
ASPIRASI WARGA
GALERI FOTO
DAFTAR UMKM
SEJARAH DESA
LPM
KARANG TARUNA
PKK